Lewati ke konten utama
Suratin Dong Logo
Suratin Dong
surat pengantar penelitian8 menit baca

Surat Pengantar Izin Penelitian: Format Resmi Skripsi, Tesis & Pemda 2026

SD
Tim Editorial Suratin DongSpesialis Dokumen & Korespondensi Resmi
Diterbitkan: 4 November 2026
Bagikan:chatWhatsApp
flash_on
Mau langsung buat Surat Pengantar Penelitian/Skripsi tanpa ribet?Isi form singkat dalam 2 menit, unduh PDF A4 resmi tanpa watermark. 100% gratis.
Buat Surat Pengantar Penelitian/Skripsi Sekarangarrow_forward

Penyusunan tugas akhir akademik—mulai dari laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL), Skripsi jenjang Sarjana (S1), Tesis Magister (S2), hingga Disertasi Doktoral (S3)—menuntut mahasiswa melakukan pengumpulan data empiris (data collection). Pengumpulan data tersebut dilakukan melalui penyebaran kuesioner angket, wawancara mendalam dengan narasumber pimpinan, observasi lapangan, hingga pengujian sampel laboratorium di lokasi penelitian.

Lokasi penelitian (lokus riset) dapat bertempat di instansi pemerintahan daerah (dinas/badan), sekolah negeri/swasta, fasilitas kesehatan (rumah sakit/puskesmas), BUMN, maupun kantor perusahaan swasta.

Pihak instansi atau manajemen perusahaan tentu tidak dapat sembarangan membuka akses data internal atau mengizinkan pihak asing mewawancarai stafnya tanpa surat tugas resmi. Untuk memberikan legalitas formal serta jaminan kerahasiaan data (confidentiality), perguruan tinggi menerbitkan Surat Pengantar / Permohonan Izin Penelitian.

Artikel ini mengulas tata kelola perizinan riset di Indonesia menurut Permendagri No. 3 Tahun 2018, prosedur pengurusan rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta format surat resmi siap pakai.

Regulasi Izin Riset: Permendagri No. 3 Tahun 2018

Di Indonesia, pelaksanaan penelitian di ruang publik atau instansi daerah diatur secara tertib:

  • Permendagri No. 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP): Menghapus birokrasi perizinan riset yang berbelit-belit dan menetapkan bahwa penerbitan SKP di tingkat kabupaten/kota atau provinsi dilakukan secara cepat dan GRATIS (tanpa pungutan biaya) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
  • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Menjamin kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik bagi dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi bidang penelitian.
  • Klausul Kerahasiaan Data (Non-Disclosure Agreement): Mahasiswa peneliti terikat secara etis dan hukum bahwa data mentah yang diperoleh hanya digunakan untuk kepentingan analisis akademis dan tidak dipublikasikan untuk tujuan komersial yang merugikan instansi lokus riset.

Kapan Membutuhkan Rekomendasi Bakesbangpol?

Lokasi PenelitianApakah Wajib Rekomendasi Bakesbangpol Pemda?Alur Pengajuan Surat
Sekolah Negeri / Dinas Pemda / PuskesmasYA, WAJIBSurat Pengantar Kampus ➔ Bakesbangpol / DPMPTSP Pemda ➔ Surat Izin ke Dinas Terkait
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)YA, WAJIBDitambah uji kelaikan etik (ethical clearance) Komite Etik Penelitian RS
Perusahaan Swasta / Startup / KafeTIDAK PERLULangsung membawa Surat Pengantar Dekanat Kampus ke Bagian HRD / Manajemen Perusahaan
Komunitas / Organisasi Non-PemerintahTIDAK PERLUCukup Surat Pengantar Resmi Kampus ditujukan ke Ketua Yayasan/Komunitas

Format Surat Pengantar Izin Penelitian Skripsi (Siap Salin)

descriptionFormat Teks Draf Surat
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS [NAMA UNIVERSITAS NEGERI/SWASTA] FAKULTAS [NAMA FAKULTAS] [Alamat Gedung Dekanat Kampus, Nomor Telepon, Email, dan Website Resmi] --- Nomor: [Nomor Surat/Kode]/UN[Kode]/PNLT/[Bulan]/2026 Lampiran: 1 (satu) Berkas Proposal Penelitian Perihal: Permohonan Izin Penelitian / Pengambilan Data Skripsi [Nama Kota], [Tanggal Bulan Tahun] Kepada Yth. Pimpinan / Direktur / Kepala [Nama Instansi / Perusahaan Tujuan] [Alamat Lengkap Instansi / Perusahaan Tujuan Penelitian] di Tempat Dengan hormat, Dalam rangka menyelesaikan tugas akhir program studi strata satu (S1) pada Fakultas [Nama Fakultas] Universitas [Nama Universitas], dengan ini kami memohon kesediaan Bapak/Ibu untuk memberikan izin penelitian dan pengambilan data kepada mahasiswa kami: - Nama Lengkap Mahasiswa: [Nama Mahasiswa Sesuai KTM/KTP] - Nomor Induk Mahasiswa (NIM): [Nomor Pokok Mahasiswa] - Program Studi / Jurusan: [Nama Program Studi] - Fakultas: [Nama Fakultas] - Nomor HP / WhatsApp: [Nomor Kontak Aktif Mahasiswa] - Dosen Pembimbing I: [Nama Dosen Pembimbing I Beserta Gelar] - Dosen Pembimbing II: [Nama Dosen Pembimbing II Beserta Gelar] Mahasiswa yang bersangkutan bermaksud melaksanakan penelitian ilmiah guna penyusunan skripsi dengan rincian kegiatan: - Judul Penelitian: "[Tuliskan Judul Penelitian / Skripsi Secara Lengkap dan Jelas]" - Waktu Pelaksanaan: [Bulan Mulai] s.d. [Bulan Selesai Tahun 2026] - Metode Pengumpulan Data: Penyebaran angket kuesioner kepada staf, wawancara mendalam dengan pejabat terkait, dan telaah dokumen operasional. Kami menjamin bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh oleh mahasiswa kami hanya akan digunakan semata-mata untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan penulisan skripsi akademik, serta menjaga kerahasiaan data internal instansi Bapak/Ibu sesuai etika penelitian ilmiah. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas bantuan, kerja sama, dan izin yang Bapak/Ibu berikan kepada mahasiswa kami, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. a.n. Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik & Kemahasiswaan (Cap Stempel Dinas Fakultas & Tanda Tangan) [Nama Pejabat Dekanat Beserta Gelar Lengkap] NIP. [Nomor Induk Pegawai]

Cara Membuat Dokumen Izin Riset di Suratin Dong (2 Menit)

  1. Masukkan nama perguruan tinggi, fakultas, dan nomor surat resmi.
  2. Masukkan data mahasiswa (nama, NIM, prodi) dan nama dosen pembimbing skripsi.
  3. Masukkan judul penelitian dan nama instansi/perusahaan tujuan penelitian.
  4. Unduh dokumen PDF A4 resmi rapi tanpa watermark, serahkan ke bagian Subbag Tata Usaha / Dekanat kampus untuk cap stempel dinas, dan kirimkan langsung ke kantor instansi tujuan.

FAQ

Apakah penerbitan rekomendasi izin penelitian di Bakesbangpol Pemda dipungut biaya?

Sama sekali tidak dipungut biaya (Gratis / Rp 0). Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2018, pengurusan Surat Keterangan Penelitian di tingkat dinas PTSP atau Bakesbangpol dilarang memungut retribusi apa pun dari mahasiswa atau peneliti.

Berapa lama durasi izin penelitian yang biasa diberikan instansi?

Surat izin penelitian umumnya berlaku selama 1 (satu) hingga 3 (tiga) bulan tergantung jadwal riset yang tercantum pada proposal. Jika penelitian membutuhkan perpanjangan waktu pengumpulan data laboratorium, mahasiswa dapat mengajukan surat permohonan perpanjangan izin riset dari dekanat kampus.

Disclaimer: Format dokumen ini merupakan panduan umum administrasi penelitian Tridharma Perguruan Tinggi di Indonesia. Penelitian klinis medis pada subjek manusia wajib melampirkan lembar Ethical Clearance dari komite etik rumah sakit.

Bagikan:chatWhatsApp
description

Gunakan Template Resmi Surat Pengantar Penelitian/Skripsi

Surat permohonan izin dari mahasiswa ke instansi luar untuk melakukan wawancara, observasi, atau pengambilan data riset/skripsi.. Susunan kalimat formal telah disesuaikan dengan standar industri dan instansi pemerintah Indonesia.

editBuka Generator Surat Pengantar Penelitian/SkripsiLihat Panduan Lainnya
✦KOMUNITAS & MEDIA SOSIAL• Update Rutin

Suka Panduan Ini? Ikuti Kami di Media Sosial

Dapatkan update contoh surat terbaru, etika korespondensi, dan info berkas kedinasan/PPPK langsung dari praktisi. Bebas request template surat yang belum tersedia!

Follow di Instagram
@suratindong
Follow di Threads
@suratindong
Ikuti di Facebook
Suratin Dong
forumIngin request template surat baru atau tanya seputar format resmi? DM atau mention kami di Instagram / Threads!

Panduan Menarik Lainnya

Baca panduan arrow_forward
Baca panduan arrow_forward
Baca panduan arrow_forward