Dokumen formal pengajuan hak cuti karyawan kepada HRD/Atasan, mengandung identitas, jenis cuti, rentang tanggal, alasan, dan rencana serah terima tugas.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja, pekerja berhak mendapat cuti tahunan 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan terus-menerus.
Ya, cuti menikah (biasanya 3 hari) dan cuti melahirkan (3 bulan: 1,5 bulan sebelum & sesudah melahirkan) diatur terpisah dari cuti tahunan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Semakin awal semakin baik. Biasanya perusahaan mensyaratkan pengajuan minimal 1–2 minggu sebelum tanggal cuti untuk memastikan kesiapan tim dan proses persetujuan HRD.
Ya, format Surat Permohonan Cuti Karyawan di Suratin Dong telah disesuaikan dengan standar administrasi formal Indonesia dan siap dicetak atau dikirim dalam format PDF resmi.