Perjanjian pengikatan jual beli kendaraan bermotor antara penjual dan pembeli sebelum proses balik nama BPKB/STNK di Samsat.
Berdasarkan UU Bea Meterai, dokumen perjanjian jual beli dengan nilai di atas Rp 5.000.000 wajib dibubuhi meterai Rp 10.000 untuk kekuatan pembuktian penuh.
Biasanya pembeli yang mengurus, namun perjanjian sebaiknya mencantumkan kewajiban penjual menyerahkan BPKB/STNK asli dan batas waktu balik nama.
Ya, format Surat Perjanjian Jual Beli di Suratin Dong telah disesuaikan dengan standar administrasi formal Indonesia dan siap dicetak atau dikirim dalam format PDF resmi.
Cukup isi formulir data yang tersedia, tambahkan tanda tangan digital jika diperlukan, lalu klik tombol 'Download PDF'. Dokumen ukuran A4 siap cetak akan langsung terunduh secara instan.