Lewati ke konten utama
Suratin Dong Logo
Suratin Dong
surat perjanjian kemitraan usaha8 menit baca

Surat Perjanjian Kemitraan Usaha & Bagi Hasil: Format Resmi, Aturan Rugi-Laba 2026

SD
Tim Editorial Suratin DongSpesialis Dokumen & Korespondensi Resmi
Diterbitkan: 4 November 2026
Bagikan:chatWhatsApp
flash_on
Mau langsung buat Surat Perjanjian Kemitraan Bisnis tanpa ribet?Isi form singkat dalam 2 menit, unduh PDF A4 resmi tanpa watermark. 100% gratis.
Buat Surat Perjanjian Kemitraan Bisnis Sekarangarrow_forward

Membangun bisnis bersama rekan atau menerima suntikan modal dari investor perorangan merupakan langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan usaha. Namun, banyak kemitraan bisnis UMKM berujung pada sengketa perdata dan keretakan hubungan pribadi akibat ketiadaan perjanjian tertulis yang rinci. Masalah klasik yang sering timbul antara lain: ketidakjelasan laporan keuangan, pembagian keuntungan yang tidak transparan, salah satu pihak tidak berkontribusi operasional sesuai kesepakatan awal, atau kebuntuan saat bisnis mengalami kerugian finansial.

Di Indonesia, kerja sama bisnis perorangan atau patungan modal diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) di bawah bab Persekutuan Perdata (Maatschap). Surat Perjanjian Kemitraan Usaha yang sah secara hukum memberikan kepastian mengenai hak dividen, wewenang manajemen, serta batas pertanggungjawaban risiko. Artikel ini mengupas dasar hukum kemitraan usaha, aturan pembagian laba dan kerugian menurut undang-undang, hak audit laporan keuangan, serta format draf perjanjian siap pakai.

Dasar Hukum Kemitraan Bisnis & Bagi Hasil

Hubungan hukum kerja sama usaha diatur secara tegas dalam:

  • KUH Perdata Pasal 1618: Mendefinisikan persekutuan perdata sebagai suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (modal uang, barang, atau keahlian/tenaga kerja), dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.
  • KUH Perdata Pasal 1633: Pembagian laba dan penanggungan rugi harus seimbang dengan besarnya porsi modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu, kecuali diperjanjikan lain secara tegas dalam perjanjian.
  • KUH Perdata Pasal 1635: Larangan Klausul Singa (*Societas Leonina*). Perjanjian yang memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah satu sekutu, atau membebaskan salah satu sekutu dari segala beban kerugian usaha adalah batal demi hukum.
  • UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai: Perjanjian perdata bermaterai Rp 10.000 memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat para pihak di hadapan majelis hakim.

2 Model Kemitraan Usaha yang Umum di Indonesia

Sebelum menyusun surat perjanjian, para pihak harus menyepakati model persekutuan yang dijalankan:

  1. Model Pemodal Pasif & Pengelola Aktif (*Silent Partner / Investor*):

- Pihak Pertama (Investor): Hanya menyetorkan dana modal dan tidak terlibat dalam operasional harian toko/bisnis, berhak atas laporan keuangan berkala dan pembagian dividen bersih. - Pihak Kedua (Pengelola Operasional): Menjalankan operasional toko, mengelola karyawan, dan bertanggung jawab atas pencatatan pembukuan kas.

  1. Model Pengelola Bersama (*Joint Venture / Active Partners*):

- Seluruh pihak menyetorkan modal uang/peralatan sekaligus aktif membagi tugas manajerial (misal satu orang fokus pada produksi/dapur dan satu orang fokus pada pemasaran/penjualan).

Poin-Poin Wajib dalam Perjanjian Bagi Hasil

Klausul PokokPenjelasan TeknisTujuan Perlindungan
Porsi Setoran ModalNominal uang tunai atau taksiran nilai aset barang yang disetorkan di awalMenentukan persentase kepemilikan saham/hak bagi hasil
Definisi Keuntungan Bersih (Net Profit)Pendapatan kotor dikurangi biaya operasional (HPP, gaji karyawan, sewa, listrik, bahan baku)Mencegah sengketa cara menghitung laba yang dibagi
Periode Pembagian DividenTanggal pembagian hasil (misal: setiap tanggal 5 per bulan, atau per kuartal)Memberikan kepastian arus kas (cashflow) investor
Hak Pemeriksaan Buku (Audit)Hak pemodal meminta rekening koran usaha, nota pembelian, dan catatan kas harianMencegah penipuan atau penggelapan uang perusahaan
Alokasi Dana Cadangan (Retained Earnings)Persentase laba yang ditahan untuk ekspansi atau darurat (misal: 10-20% dari laba bersih)Menjaga stabilitas operasional saat omzet sedang turun
Klausul Kerugian Usaha (*Force Majeure*)Pembagian tanggung jawab jika usaha bangkrut karena risiko pasar wajar vs kelalaian operasionalMembatasi tanggung jawab hukum pribadi pemodal

Format Surat Perjanjian Kemitraan Usaha (Siap Salin)

descriptionFormat Teks Draf Surat
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA KEMITRAAN USAHA & BAGI HASIL Nomor: [Nomor Surat/Kode]/SPKU-BH/[Bulan]/2026 Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal Bulan Tahun], bertempat di [Kota], telah disepakati perjanjian kemitraan usaha antara: PIHAK PERTAMA (Investor / Mitra Pemodal) Nama Lengkap: [Nama Lengkap Sesuai KTP] NIK: [16 Digit NIK] Pekerjaan: [Pekerjaan] Alamat Domisili: [Alamat Lengkap Sesuai KTP] Nomor Telepon / WA: [Nomor HP Aktif] PIHAK KEDUA (Pengelola Operasional / Mitra Pengelola) Nama Lengkap: [Nama Lengkap Sesuai KTP] NIK: [16 Digit NIK] Pekerjaan: [Pekerjaan] Alamat Domisili: [Alamat Lengkap Sesuai KTP] Nomor Telepon / WA: [Nomor HP Aktif] Kedua belah pihak bersepakat mendirikan kemitraan usaha perdata dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: NAMA, BIDANG USAHA & KEDUDUKAN 1. Para pihak sepakat menjalankan kemitraan usaha bersama dengan nama merk/toko: "[Nama Brand/Usaha, misal: Kopi Sejahtera / Bengkel Mandiri Jaya]". 2. Kemitraan ini bergerak dalam bidang usaha [Sebutkan Bidang Usaha, misal: Makanan & Minuman / Jasa Otomotif / Toko Ritel]. 3. Alamat operasional usaha berkedudukan di: [Alamat Lengkap Tempat Usaha]. PASAL 2: PENYERAHAN & BESARAN MODAL USAHA 1. Total modal awal yang dibutuhkan untuk memulai usaha disepakati sebesar: Rp [Total Modal Angka] ([Total Modal Terbilang Rupiah]). 2. Porsi penyertaan modal masing-masing pihak disepakati: - Pihak Pertama (Modal Uang): Sebesar Rp [Nominal Modal Pihak 1] ([Persentase, misal: 60%]). - Pihak Kedua (Modal Uang & Keahlian/Operasional): Sebesar Rp [Nominal Modal Pihak 2] ([Persentase, misal: 40%]). 3. Seluruh dana disetorkan ke rekening bank operasional usaha atas nama kemitraan bersama paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perjanjian ini ditandatangani. PASAL 3: HAK & PEMBAGIAN TUGAS MANAJEMEN 1. Pihak Kedua bertindak sebagai Pengelola Operasional Harian yang bertanggung jawab penuh atas pembelian bahan baku, pelayanan konsumen, rekrutmen karyawan, dan operasional toko. 2. Pihak Pertama bertindak sebagai Mitra Pengawas / Pemodal yang berhak meminta dan memeriksa laporan penjualan harian (Point of Sales), mutasi rekening kas, dan nota pembukuan sewaktu-waktu pada jam kerja normal. 3. Keputusan strategis usaha (seperti pembukaan cabang baru, penambahan utang bank, atau perubahan menu inti) wajib disetujui bersama secara tertulis oleh kedua belah pihak. PASAL 4: SKEMA PERHITUNGAN & PEMBAGIAN HASIL (DIVIDEN) 1. Keuntungan Bersih (Net Profit) dihitung dari total omzet bruto dikurangi seluruh beban operasional riil (gaji karyawan, biaya sewa tempat, tagihan utilitas, HPP bahan baku, dan pajak). 2. Dari Keuntungan Bersih tersebut, dialokasikan sebesar [misal: 10%] sebagai Dana Cadangan Kas Usaha (*Retained Earnings*). 3. Sisa Keuntungan Bersih dibagikan kepada para pihak dengan formula nisbah bagi hasil: - Pihak Pertama (Pemodal): Menerima [Persentase, misal: 50%]. - Pihak Kedua (Pengelola): Menerima [Persentase, misal: 50%]. 4. Pembagian hasil dividen ditransfer ke rekening pribadi masing-masing pihak selambat-lambatnya tanggal [misal: 5] setiap bulannya, disertai lampiran laporan laba rugi bulanan. PASAL 5: KETENTUAN KERUGIAN USAHA & RISIKO BISNIS 1. Apabila usaha mengalami kerugian finansial yang diakibatkan oleh risiko pasar wajar atau keadaan kahar (force majeure seperti bencana alam atau regulasi darurat pemerintah), kerugian tersebut ditanggung bersama secara proporsional sesuai porsi penyertaan modal awal. 2. Apabila kerugian timbul akibat kelalaian berat, kecurangan, atau penggelapan kas yang dilakukan oleh Pihak Kedua secara sengaja, maka Pihak Kedua wajib mengganti kerugian tersebut sepenuhnya dari harta pribadi. PASAL 6: JANGKA WAKTU & PENGAKHIRAN KEMITRAAN (EXIT STRATEGY) 1. Perjanjian kemitraan ini berlaku untuk jangka waktu [Jumlah Tahun, misal: 2 (dua) tahun], terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. 2. Apabila salah satu pihak bermaksud mengundurkan diri atau membubarkan kemitraan sebelum jangka waktu berakhir, pihak yang bersangkutan wajib memberikan pemberitahuan tertulis minimal 60 (enam puluh) hari sebelumnya. 3. Dalam hal terjadi pembubaran kemitraan, seluruh sisa aset, kas, dan inventaris usaha setelah dipotong utang pihak ketiga akan dibagikan seimbang sesuai porsi kepemilikan modal. PASAL 7: PENYELESAIAN SENGKETA Segala perselisihan diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri [Kota Domisili Usaha]. Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani oleh kedua pihak. [Nama Kota], [Tanggal Bulan Tahun] PIHAK PERTAMA (Investor / Pemodal) (Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan) [Nama Lengkap Investor] PIHAK KEDUA (Pengelola Operasional) (Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan) [Nama Lengkap Pengelola] SAKSI PERJANJIAN: Saksi: [Nama Saksi Netral / Notaris] (____________________)

Cara Membuat Draf Kemitraan di Suratin Dong (2 Menit)

  1. Masukkan identitas para pihak (investor dan mitra pengelola).
  2. Tentukan nama merek dagang bisnis, alamat lokasi usaha, dan nominal setoran modal masing-masing pihak.
  3. Masukkan persentase bagi hasil keuntungan bersih dan tanggal pencairan dividen bulanan.
  4. Unduh dokumen PDF A4 resmi siap cetak, bubuhkan meterai Rp 10.000 pada kedua rangkap, dan simpan 1 rangkap sebagai pegangan hukum masing-masing pihak.

FAQ

Apakah investor bisa menuntut uang modalnya kembali jika bisnis bangkrut?

Secara hukum perdata (Pasal 1633 dan 1635 KUH Perdata), investasi bisnis mengandung risiko untung-rugi. Jika bisnis bangkrut karena persaingan pasar yang wajar atau risiko bisnis yang normal, investor tidak dapat menuntut pengembalian modal pokoknya secara utuh (investasi bukan surat pinjaman hutang). Namun, jika kebangkrutan terbukti akibat penggelapan dana atau tindak pidana penipuan oleh pengelola, pengelola dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Bolehkah pengelola operasional menerima gaji bulanan di luar bagi hasil dividen?

Boleh dan sangat disarankan. Pengelola aktif berhak mendapatkan alokasi gaji bulanan tetap sebagai bagian dari biaya operasional toko (Operational Expense). Setelah seluruh biaya operasional (termasuk gaji pengelola) dipotong dari omzet kotor, sisa laba bersih barulah dibagi dua sebagai dividen kemitraan.

Bagaimana jika salah satu pihak meninggal dunia di tengah masa kemitraan?

Sesuai hukum perdata, persekutuan perdata otomatis berakhir jika salah satu sekutu meninggal dunia, kecuali diperjanjikan sebelumnya bahwa hak dan kewajiban sekutu yang meninggal dapat diteruskan oleh ahli waris sah yang ditunjuk.

Disclaimer: Artikel ini disajikan sebagai panduan edukasi hukum perikatan dan kemitraan bisnis di Indonesia. Untuk kerja sama skala korporasi dengan modal miliaran rupiah, disarankan meningkatkan bentuk badan usaha menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan Akta Pendirian Notaris resmi.

Bagikan:chatWhatsApp
description

Gunakan Template Resmi Surat Perjanjian Kemitraan Bisnis

Surat perjanjian bagi hasil antara pengelola modal (aktif) dengan penyedia modal / investor (pasif) lengkap pembagian kerja dan keuntungan.. Susunan kalimat formal telah disesuaikan dengan standar industri dan instansi pemerintah Indonesia.

editBuka Generator Surat Perjanjian Kemitraan BisnisLihat Panduan Lainnya
✦KOMUNITAS & MEDIA SOSIAL• Update Rutin

Suka Panduan Ini? Ikuti Kami di Media Sosial

Dapatkan update contoh surat terbaru, etika korespondensi, dan info berkas kedinasan/PPPK langsung dari praktisi. Bebas request template surat yang belum tersedia!

Follow di Instagram
@suratindong
Follow di Threads
@suratindong
Ikuti di Facebook
Suratin Dong
forumIngin request template surat baru atau tanya seputar format resmi? DM atau mention kami di Instagram / Threads!

Panduan Menarik Lainnya

Baca panduan arrow_forward
Baca panduan arrow_forward
Baca panduan arrow_forward