Lewati ke konten utama
Suratin Dong Logo
Suratin Dong
surat perjanjian pkwtt8 menit baca

Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Format Karyawan Tetap 2026

SD
Tim Editorial Suratin DongSpesialis Dokumen & Korespondensi Resmi
Diterbitkan: 4 November 2026
Bagikan:chatWhatsApp
flash_on
Mau langsung buat Surat Kontrak Kerja Tetap (PKWTT) tanpa ribet?Isi form singkat dalam 2 menit, unduh PDF A4 resmi tanpa watermark. 100% gratis.
Buat Surat Kontrak Kerja Tetap (PKWTT) Sekarangarrow_forward

Status sebagai karyawan tetap merupakan dambaan bagi sebagian besar tenaga kerja di Indonesia karena menawarkan stabilitas karir, jaminan penghasilan jangka panjang, serta perlindungan pesangon pensiun dan PHK yang lebih kuat dibanding pekerja kontrak. Dalam tata hukum ketenagakerjaan Indonesia, status karyawan tetap ini dituangkan secara yuridis melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Berbeda dengan kontrak PKWT yang dibatasi durasi waktu dan proyek tertentu, PKWTT tidak memiliki batas akhir masa berlaku, melainkan terus berjalan hingga pekerja mencapai usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri sukarela (resign), atau terjadi pemutusan hubungan kerja resmi. Pengaturan PKWTT tunduk pada ketentuan ketat UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Artikel ini menyajikan panduan hukum, ketentuan sah masa probation, serta draf kontrak PKWTT siap pakai.

Dasar Hukum PKWTT di Indonesia

Regulasi resmi yang memayungi perjanjian kerja tetap meliputi:

  • UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 56: Menetapkan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) atau untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).
  • UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 60 ayat (1) & PP No. 35 Tahun 2021: Menegaskan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) dapat mensyaratkan masa percobaan kerja (*probation*) paling lama 3 (tiga) bulan.
  • Pasal 60 ayat (2): Dalam masa percobaan kerja tersebut, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum (UMP/UMK) yang berlaku.
  • UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai: Dokumen perjanjian kerja yang mengikat hak perdata para pihak wajib dibubuhi meterai Rp 10.000.

4 Keistimewaan Hak Pekerja PKWTT Dibanding Kontrak

  1. Jaminan Kelangsungan Kerja Tanpa Akhir Kontrak: Hubungan kerja bersifat permanen dan tidak dapat diputus hanya karena pergantian tahun kalender.
  2. Kompensasi Pesangon Penuh Saat PHK: Karyawan tetap yang terkena PHK berhak atas kalkulasi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) berdasarkan masa kerja riil.
  3. Masa Percobaan yang Sah Secara Hukum: Hanya skema PKWTT yang diperbolehkan memberlakukan masa probation 3 bulan. (Pada PKWT, masa probation dilarang keras oleh undang-undang).
  4. Kepastian Jenjang Karir & Hak Pensiun: Pekerja tetap berhak atas jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan serta uang pesangon pensiun saat mencapai batas usia pensiun normal.

Format Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Siap Salin)

descriptionFormat Teks Draf Surat
SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) Nomor: [Nomor Surat]/HRD-PKWTT/[Bulan Romawi]/2026 Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal Bulan Tahun], bertempat di [Kota], telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara: PIHAK PERTAMA (PENGUSAHA) Nama Perusahaan: PT [Nama Perusahaan] Alamat Kantor: [Alamat Lengkap Perusahaan] Diwakili Oleh: [Nama Direktur / Manajer HRD] Jabatan: [Jabatan yang mewakili perusahaan] PIHAK KEDUA (PEKERJA) Nama Lengkap: [Nama Karyawan Sesuai KTP] NIK (KTP): [16 Digit NIK] Tempat, Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir] Alamat Domisili: [Alamat Lengkap Sesuai KTP] Nomor Telepon / WA: [Nomor HP Aktif] Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: STATUS KERJA & JABATAN 1. Pihak Pertama menerima Pihak Kedua sebagai karyawan tetap (PKWTT) dengan jabatan [Nama Jabatan, misal: Accounting Supervisor] pada Departemen [Nama Departemen]. 2. Pihak Kedua bertugas di kantor [Nama Kota Penempatan] dan bersedia ditugaskan di unit kerja lain milik Pihak Pertama sesuai kebutuhan operasional perusahaan. PASAL 2: MASA PERCOBAAN (PROBATION) 1. Sesuai Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, Pihak Kedua menjalani masa percobaan kerja selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai tanggal [DD Bulan YYYY] sampai dengan [DD Bulan YYYY]. 2. Selama masa percobaan, upah Pihak Kedua dibayarkan penuh dan tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku. 3. Apabila Pihak Kedua lulus evaluasi masa percobaan, Pihak Pertama akan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap. PASAL 3: WAKTU KERJA & ISTIRAHAT 1. Waktu kerja adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja, mulai hari Senin sampai dengan Jumat. 2. Pihak Kedua berhak atas istirahat mingguan, hari libur nasional, dan hak cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja setelah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut. PASAL 4: UPAH & TUNJANGAN 1. Pihak Pertama membayar upah kepada Pihak Kedua setiap tanggal [misal: 27] setiap bulannya dengan rincian: - Upah Pokok: Rp [Nominal Upah Pokok] - Tunjangan Tetap (Jabatan): Rp [Nominal Tunjangan] - Total Upah Tetap: Rp [Total Upah] per bulan. 2. Pihak Pertama mendaftarkan Pihak Kedua dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) sesuai undang-undang. PASAL 5: PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA & PESANGON Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hak-hak kompensasi Pihak Kedua (Uang Pesangon, UPMK, dan UPH) dihitung mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan Peraturan Perusahaan. PASAL 6: PENYELESAIAN PERSELISIHAN Segala perselisihan hubungan industrial diselesaikan secara musyawarah bipartit. Jika musyawarah buntu, diselesaikan melalui mediasi Dinas Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani oleh kedua pihak. [Nama Kota], [Tanggal Bulan Tahun] PIHAK PERTAMA (PENGUSAHA) (Materai Rp 10.000 & Stempel) [Nama Pejabat HRD / Direktur] PIHAK KEDUA (PEKERJA) (Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan) [Nama Lengkap Karyawan]

Cara Membuat Dokumen PKWTT di Suratin Dong (2 Menit)

  1. Lengkapi nama perusahaan dan identitas lengkap karyawan.
  2. Masukkan nama jabatan, klausul masa percobaan (probation) 3 bulan, dan rincian gaji pokok bulanan.
  3. Tentukan jadwal hari kerja serta fasilitas BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan.
  4. Unduh dokumen PDF A4 resmi rapi tanpa watermark, tempel meterai Rp 10.000 pada kedua rangkap, dan simpan 1 rangkap asli sebagai pegangan karyawan.

FAQ

Apakah perusahaan wajib menerbitkan surat pengangkatan setelah masa percobaan 3 bulan selesai?

Ya, wajib. Sesuai Pasal 63 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan yang memuat nama, alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besaran upah setelah pekerja dinyatakan lulus masa percobaan.

Bisakah masa percobaan PKWTT diperpanjang melebihi 3 bulan?

Tidak bisa. Batas maksimal masa percobaan menurut undang-undang adalah 3 bulan. Masa percobaan yang diperpanjang melebihi 3 bulan batal demi hukum dan pekerja secara otomatis diakui sebagai karyawan tetap sejak hari pertama bulan ke-4.

Disclaimer: Format dokumen ini merupakan panduan umum hukum perburuhan Indonesia. Ketentuan hak dan kewajiban dapat dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masing-masing badan usaha.

Bagikan:chatWhatsApp
description

Gunakan Template Resmi Surat Kontrak Kerja Tetap (PKWTT)

Surat perjanjian kerja resmi waktu tidak tertentu untuk mengangkat staf/karyawan tetap lengkap dengan rincian gaji dan tunjangan.. Susunan kalimat formal telah disesuaikan dengan standar industri dan instansi pemerintah Indonesia.

editBuka Generator Surat Kontrak Kerja Tetap (PKWTT)Lihat Panduan Lainnya
✦KOMUNITAS & MEDIA SOSIAL• Update Rutin

Suka Panduan Ini? Ikuti Kami di Media Sosial

Dapatkan update contoh surat terbaru, etika korespondensi, dan info berkas kedinasan/PPPK langsung dari praktisi. Bebas request template surat yang belum tersedia!

Follow di Instagram
@suratindong
Follow di Threads
@suratindong
Ikuti di Facebook
Suratin Dong
forumIngin request template surat baru atau tanya seputar format resmi? DM atau mention kami di Instagram / Threads!

Panduan Menarik Lainnya

Baca panduan arrow_forward
Baca panduan arrow_forward
Baca panduan arrow_forward