Ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah dokumen negara bernilai keperdataan sangat tinggi yang hanya diterbitkan satu kali seumur hidup oleh satuan pendidikan. Dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah (CPNS/BUMN), mendaftar seleksi TNI/Polri, kenaikan pangkat, hingga pendaftaran studi lanjut ke perguruan tinggi.
Namun, musibah alam seperti bencana banjir bandang, kebakaran rumah, atau insiden dokumen tercecer saat pindah domisili sering kali menyebabkan lembar fisik ijazah atau buku rapor asli hilang atau rusak total.
Banyak masyarakat merasa panik dan mengira sekolah dapat mencetak ulang ijazah baru dengan blanko yang sama. Perlu dipahami bahwa Kementerian Pendidikan tidak pernah mencetak ulang blanko ijazah yang telah hilang. Sebagai gantinya, negara menerbitkan dokumen resmi pengganti yang bernama Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang memiliki kekuatan hukum pembuktian yang 100% sama dan setara dengan ijazah asli.
Pintu masuk administratif utama untuk memperoleh SKPI di sekolah atau Dinas Pendidikan adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kehilangan Ijazah Bermaterai yang didukung oleh laporan kepolisian. Artikel ini mengupas prosedur penerbitan SKPI menurut Permendikbud No. 29 Tahun 2014 dan menyajikan format surat pernyataan resmi siap pakai.
Alur 4 Langkah Pengurusan Ijazah Hilang: Permendikbud No. 29 Tahun 2014
Berdasarkan regulasi resmi kementerian, tahapan pengurusan ijazah hilang meliputi:
- Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Kepolisian (Polsek):
Mendatangi Polsek setempat untuk diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (SKTLK) barang berharga ijazah (bawa fotokopi KTP dan fotokopi ijazah jika masih ada).
- Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kehilangan Bermaterai:
Pemilik ijazah membuat surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dengan menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman seangkatan (alumni satu sekolah) yang mengetahui kepemilikan ijazah tersebut.
- Mendatangi Sekolah Asal Penerbit Ijazah:
Menyerahkan surat laporan kehilangan polisi, surat pernyataan bermaterai, dan pas foto terbaru 3x4 hitam putih kepada Kepala Sekolah. Pihak sekolah akan memeriksa Buku Induk Siswa dan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (Formulir Format 01 / Format 02).
- Pengesahan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota:
Membawa lembar SKPI yang telah ditandatangani kepala sekolah ke Kantor Dinas Pendidikan (untuk jenjang SD/SMP) atau Dinas Pendidikan Provinsi (untuk jenjang SMA/SMK) untuk dilegalisir pengesahan stempel dinas.
Bagaimana Jika Sekolah Asal Sudah Bubar / Tutup?
Apabila sekolah penerbit ijazah sudah tutup, merger, atau tidak beroperasi lagi, pemohon dapat langsung mengurus SKPI ke Kantor Dinas Pendidikan setempat dengan melampirkan surat keterangan dari desa/kecamatan yang menyatakan bahwa sekolah tersebut telah bubar, disertai 2 orang saksi teman seangkatan saat sekolah.
Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kehilangan Ijazah (Siap Salin)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KEHILANGAN IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR (STTB) (Berdasarkan Permendikbud RI No. 29 Tahun 2014) Saya yang bertanda tangan di bawah ini: - Nama Lengkap: [Nama Lengkap Pemilik Ijazah Sesuai Ijazah/KTP] - Nomor Induk Kependudukan (NIK): [16 Digit NIK KTP] - Nomor Induk Siswa Nasional (NISN): [10 Digit NISN] - Tempat, Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir] - Pekerjaan: [Pekerjaan Saat Ini] - Alamat Domisili: [Alamat Lengkap Sesuai KTP] - Nomor Telepon / WA Aktif: [Nomor HP Aktif] Menyatakan dengan sesungguhnya di hadapan hukum bahwa saya adalah benar pemilik sah dari dokumen ijazah pendidikan: - Nama Dokumen: Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) - Jenjang Pendidikan: [SD / SMP / SMA / SMK] - Nama Satuan Pendidikan: [Nama Sekolah Asal, misal: SMA Negeri 1 Kota ...] - Tahun Kelulusan: [Tahun Kelulusan, misal: Tahun Pelajaran 2018/2019] - Nomor Seri Ijazah: [Nomor Seri Ijazah jika ada / tercatat di buku induk] - Nomor Peserta Ujian: [Nomor Peserta Ujian Nasional jika ada] Bahwa dokumen asli Ijazah/STTB tersebut di atas telah HILANG / TERCECER / RUSAK TOTAL dikarenakan: [Jelaskan Peristiwa Kehilangan: misal Bencana banjir bandang yang merendam rumah pada tanggal ... / Tercecer saat proses pindah rumah kontrakan dari ... ke ...], dan telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Sektor [Nama Polsek] dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (SKTLK) Nomor: [Nomor Laporan Kehilangan Polsek], tertanggal [Tanggal Laporan Polisi]. Surat pernyataan ini saya buat sebagai syarat permohonan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) pada [Nama Sekolah / Dinas Pendidikan]. Apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar atau ada unsur pemalsuan data, saya bertanggung jawab mutlak secara hukum perdata dan bersedia dituntut secara hukum pidana sesuai ketentuan Pasal 242 jo. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [Nama Kota], [Tanggal Bulan Tahun] Yang Membuat Pernyataan, (Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan) [Nama Lengkap Pemilik Ijazah] --- SAKSI-SAKSI TEMAN SEANGKATAN / ALUMNI SATU SEKOLAH: Saksi I: Nama Lengkap: [Nama Teman Seangkatan 1 Sesuai KTP] NIK / Tahun Lulus: [NIK] / Lulus Tahun [Tahun] Nomor Seri Ijazah Saksi: [Nomor Ijazah Saksi 1] Tanda Tangan: __________________________ Saksi II: Nama Lengkap: [Nama Teman Seangkatan 2 Sesuai KTP] NIK / Tahun Lulus: [NIK] / Lulus Tahun [Tahun] Nomor Seri Ijazah Saksi: [Nomor Ijazah Saksi 2] Tanda Tangan: __________________________
Cara Membuat Dokumen Kehilangan Ijazah di Suratin Dong (2 Menit)
- Masukkan identitas pemilik ijazah (nama lengkap, NIK, NISN, dan tempat tanggal lahir).
- Rincikan identitas sekolah asal, jenjang, tahun kelulusan, dan nomor laporan kepolisian.
- Masukkan data 2 orang saksi teman satu angkatan yang mengetahui kelulusan Anda.
- Unduh dokumen PDF A4 resmi rapi tanpa watermark, tempel meterai Rp 10.000, bubuhkan tanda tangan bersama saksi, dan serahkan ke bagian Tata Usaha sekolah asal.
FAQ
Apakah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) bisa digunakan untuk melamar CPNS?
Ya, 100% sah dan diakui secara nasional. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB dalam setiap petunjuk teknis seleksi CPNS dan PPPK menegaskan bahwa pelamar yang ijazahnya hilang diperbolehkan mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) resmi yang ditandatangani kepala sekolah dan disahkan Dinas Pendidikan setempat.
Berapa biaya penerbitan SKPI di sekolah dan Dinas Pendidikan?
Sesuai Permendikbud No. 29 Tahun 2014, pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah di sekolah negeri maupun di kantor Dinas Pendidikan TIDAK DIKENAKAN BIAYA RETRIBUSI APA PUN (Gratis / Rp 0). Pemohon hanya menanggung biaya meterai mandiri untuk surat pernyataan.
Disclaimer: Format dokumen ini merupakan panduan umum administrasi penanganan ijazah hilang mengacu pada Permendagri dan Permendikbud No. 29 Tahun 2014. Pengesahan ijazah madrasah (MI, MTs, MA) diproses melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
