Dalam tata kelola administrasi publik di Indonesia, sering kali masyarakat dihadapkan pada situasi kebuntuan dokumen (administrative deadlock). Contohnya: seorang anak hendak dibuatkan Akta Kelahiran namun surat keterangan lahir dari bidan/klinik sudah hilang puluhan tahun lalu; pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut agama (nikah siri) puluhan tahun lalu hendak membuat Kartu Keluarga (KK) namun belum memiliki Buku Nikah resmi dari KUA; atau bendahara sekolah/instansi yang harus mempertanggungjawabkan realisasi belanja anggaran negara (Dana BOS) tanpa bukti kuitansi toko yang lengkap.
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut tanpa melanggar prinsip kehati-hatian hukum, negara menyediakan instrumen yuridis sakti yang bernama Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dengan menandatangani SPTJM bermaterai Rp 10.000 bersama 2 (dua) orang saksi, pemohon menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan siap menanggung seluruh konsekuensi hukum pidana (pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP) dan perdata secara mutlak dan sepihak jika di kemudian hari data tersebut terbukti bohong. Artikel ini mengupas fungsi SPTJM menurut Permendagri No. 108 Tahun 2019, jenis formulir baku Dukcapil, serta format draf resmi siap pakai.
Dasar Hukum SPTJM di Indonesia
Penggunaan instrumen SPTJM diatur secara tegas dalam regulasi:
- UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan: Mengatur kemudahan pencatatan sipil bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi dokumen masa lalu.
- Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018: Memperkenalkan formulir resmi SPTJM sebagai dokumen pengganti alat bukti kelahiran, perkawinan, dan kematian yang tidak dapat dibuktikan secara dokumen otentik.
- Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP: Mewajibkan kepala sekolah menandatangani SPTJM atas kebenaran laporan belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS).
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai: Dokumen pernyataan yang memiliki konsekuensi pembuktian hukum perdata/pidana wajib dibubuhi meterai Rp 10.000.
3 Jenis SPTJM Resmi di Dinas Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membagi SPTJM kependudukan ke dalam tiga fungsi spesifik:
| Jenis SPTJM | Kode Formulir | Fungsi Utama | Saksi yang Diperlukan |
|---|---|---|---|
| SPTJM Kebenaran Data Kelahiran | F-2.03 | Mengurus Akta Kelahiran anak saat surat keterangan lahir dari dokter/bidan/rumah sakit hilang atau tidak ada | 2 (dua) orang saksi yang mengetahui kelahiran anak |
| SPTJM Pasangan Suami Istri | F-1.05 | Mencatatkan status kawin belum tercatat (nikah siri) di dalam Kartu Keluarga (KK) tanpa melampirkan Buku Nikah KUA | 2 (dua) orang saksi (tokoh agama/wali nikah terdahulu) |
| SPTJM Kebenaran Data Kematian | F-2.04 | Mengurus Akta Kematian bagi warga yang telah lama meninggal tanpa surat kematian dokter | 2 (dua) orang saksi keluarga/tetangga yang mengetahui kematian |
Format SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Formulir F-2.03 Siap Salin)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) KEBENARAN DATA KELAHIRAN (Sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019) Saya yang bertanda tangan di bawah ini: - Nama Lengkap: [Nama Ayah / Ibu Kandung Sesuai KTP] - Nomor Induk Kependudukan (NIK): [16 Digit NIK KTP] - Nomor Kartu Keluarga (KK): [16 Digit Nomor KK] - Tempat, Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir] - Pekerjaan: [Pekerjaan] - Alamat Domisili: [Alamat Lengkap Sesuai KTP] - Hubungan dengan Anak: [Ayah Kandung / Ibu Kandung / Wali Sah] Menyatakan dengan sesungguhnya dan bertanggung jawab mutlak atas kebenaran data kelahiran anak saya sebagai berikut: - Nama Lengkap Anak: [Nama Lengkap Anak Sesuai Kartu Keluarga] - Nomor Induk Kependudukan (NIK): [16 Digit NIK Anak] - Jenis Kelamin: [Laki-laki / Perempuan] - Tempat Kelahiran: [Kota/Kabupaten Tempat Lahir Anak] - Hari & Tanggal Lahir: [Hari], [Tanggal Bulan Tahun Lahir] - Pukul / Waktu: [Pukul Waktu Kelahiran] - Jenis Kelahiran: [Tunggal / Kembar 2 / Kembar 3] - Kelahiran Ke-: [Anak ke- 1 / 2 / 3 ...] - Penolong Kelahiran: [Bidan Desa / Dukun Beranak / Dokter] - Nama Lengkap Ibu Kandung: [Nama Ibu Kandung Sesuai KTP] - Nama Lengkap Ayah Kandung: [Nama Ayah Kandung Sesuai KTP] Bahwa anak tersebut di atas benar-benar anak kandung kami yang dilahirkan tanpa memiliki surat keterangan kelahiran medis dari dokter/bidan/fasilitas kesehatan dikarenakan [Sebutkan Alasan: Surat Keterangan Lahir Hilang / Lahir di Daerah Terpencil Dibantu Bidan Tradisional]. Demikian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini saya buat dengan sadar, sebenarnya, dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Apabila di kemudian hari terbukti pernyataan dan data yang saya berikan ini tidak benar atau palsu, maka saya bersedia dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 93 dan 94 UU Administrasi Kependudukan jo. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat). [Nama Kota], [Tanggal Bulan Tahun] Yang Membuat Pernyataan, (Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan) [Nama Lengkap Orang Tua / Wali] --- SAKSI-SAKSI YANG MENGETAHUI KEJADIAN KELAHIRAN: Saksi I: Nama Lengkap: [Nama Saksi 1 Sesuai KTP] NIK (KTP): [16 Digit NIK Saksi 1] Alamat Domisili: [Alamat Saksi 1] Tanda Tangan: __________________________ Saksi II: Nama Lengkap: [Nama Saksi 2 Sesuai KTP] NIK (KTP): [16 Digit NIK Saksi 2] Alamat Domisili: [Alamat Saksi 2] Tanda Tangan: __________________________
Cara Membuat Dokumen SPTJM di Suratin Dong (2 Menit)
- Pilih jenis SPTJM yang dibutuhkan (Kelahiran, Perkawinan Pasutri Belum Tercatat, Kematian, atau Dana BOS Sekolah).
- Masukkan data identitas pembuat pernyataan dan subjek yang diterangkan secara akurat.
- Masukkan data 2 (dua) orang saksi (nama lengkap, NIK, dan alamat tempat tinggal).
- Unduh dokumen PDF A4 resmi rapi tanpa watermark, tempel meterai Rp 10.000, bubuhkan tanda tangan bersama para saksi, dan serahkan langsung ke loket Disdukcapil atau dinas terkait.
FAQ
Apakah status perkawinan nikah siri yang masuk KK melalui SPTJM F-1.05 sudah sah di KUA?
Belum secara otomatis. Status perkawinan yang masuk ke dalam Kartu Keluarga melalui SPTJM F-1.05 akan berbunyi "Kawin Belum Tercatat". Dokumen ini hanya melegitimasi perlindungan hak kependudukan anak dan status keluarga di Dukcapil. Agar sah menurut hukum negara dan mendapatkan Buku Nikah resmi KUA, pasangan tersebut tetap wajib mengajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama.
Siapa saja yang boleh menjadi saksi pada lembar SPTJM?
Saksi pada SPTJM adalah orang dewasa (berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah) yang benar-benar mengetahui secara langsung peristiwa yang diterangkan (seperti kakek/nenek, paman/bibi, tetangga terdekat, atau tokoh masyarakat setempat).
Disclaimer: Format dokumen ini merupakan panduan umum administrasi kependudukan Indonesia mengacu pada Permendagri No. 108 Tahun 2019. Penggunaan SPTJM pertanggungjawaban anggaran belanja BOS mengacu pada format baku Kemendikbudristek.
