Lewati ke konten utama
Suratin Dong Logo
Suratin Dong
surat phk karyawan9 menit baca

Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) & Pesangon: Rumus PP 35/2021 & Format 2026

SD
Tim Editorial Suratin DongSpesialis Dokumen & Korespondensi Resmi
Diterbitkan: 4 November 2026
Bagikan:chatWhatsApp
flash_on
Mau langsung buat Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa ribet?Isi form singkat dalam 2 menit, unduh PDF A4 resmi tanpa watermark. 100% gratis.
Buat Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sekarangarrow_forward

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah peristiwa paling krusial dalam hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja. Baik disebabkan oleh restrukturisasi organisasi, efisiensi akibat kerugian bisnis, merger/akuisisi, penutupan perusahaan, maupun pelanggaran disiplin kerja berat setelah Surat Peringatan III (SP 3), proses PHK tidak boleh dilakukan secara mendadak atau sepihak tanpa prosedur administratif yang sah.

Sejak berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, mekanisme PHK mengalami pembaruan penting: pengusaha wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan PHK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pemutusan hubungan kerja berlaku efektif. Selain itu, perhitungan kompensasi finansial berupa Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) memiliki matriks pengali resmi yang wajib dipatuhi. Artikel ini menyajikan panduan hukum ketenagakerjaan, tabel perhitungan pesangon, alur penolakan/persetujuan PHK, serta format draf surat resmi.

Dasar Hukum Pemutusan Hubungan Kerja

Regulasi ketenagakerjaan yang mengatur PHK meliputi:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023.
  • PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 37: Pengusaha wajib menyampaikan maksud dan alasan PHK dalam bentuk surat pemberitahuan tertulis kepada pekerja/buruh secara sah dan patut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal efektif PHK.
  • PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 38: Pekerja yang telah menerima surat pemberitahuan PHK berhak menyampaikan surat penolakan PHK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima, untuk kemudian diproses melalui mekanisme perundingan bipartit.
  • PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40–59: Matriks perhitungan hak finansial berupa Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) berdasarkan alasan terjadinya PHK.

3 Komponen Hak Finansial Karyawan Terkena PHK

Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT / Karyawan Tetap) yang mengalami PHK berhak atas tiga instrumen kompensasi:

1. Uang Pesangon (UP) — Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021:

  • Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun s.d. < 2 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun s.d. < 3 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun s.d. < 4 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun s.d. < 5 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun s.d. < 6 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun s.d. < 7 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun s.d. < 8 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) — Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021:

  • Masa kerja 3 tahun s.d. < 6 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun s.d. < 9 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun s.d. < 12 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun s.d. < 15 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun s.d. < 18 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun s.d. < 21 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun s.d. < 24 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH) — Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Ongkos pulang ke tempat asal pekerja saat pertama kali direkrut (jika ada);
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.
Catatan Pengali Alasan PHK: Besaran nominal akhir dikalikan dengan faktor alasan PHK. Contoh: PHK karena efisiensi pencegahan kerugian = 0,5 × UP + 1 × UPMK + UPH. Sedangkan PHK karena perusahaan pailit/tutup = 0,5 × UP + 1 × UPMK + UPH. PHK karena pensiun = 1,75 × UP + 1 × UPMK + UPH.

Alur Prosedur PHK Sesuai Aturan Terbaru

  1. Penerbitan Surat Pemberitahuan PHK: Manajemen HRD menyampaikan surat tertulis resmi yang memuat alasan PHK dan kalkulasi hak finansial minimal 14 hari kerja sebelum tanggal efektif.
  2. Respons Pekerja (Tenggat 7 Hari Kerja):

- Setuju: Pekerja menandatangani lembar persetujuan. Perusahaan mencatatkan laporan PHK ke Disnaker dan mencairkan uang pesangon. - Menolak: Pekerja membuat surat penolakan tertulis paling lambat 7 hari kerja sejak menerima surat pemberitahuan.

  1. Perundingan Bipartit: Jika menolak, para pihak wajib mengadakan musyawarah bipartit maksimal 30 hari kalender.
  2. Mediasi Tripartit Disnaker: Jika bipartit buntu (deadlock), salah satu pihak mendaftarkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk proses mediasi oleh mediator resmi.
  3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Langkah hukum terakhir jika anjuran tertulis mediator Disnaker ditolak salah satu pihak.

Format Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (Siap Salin)

descriptionFormat Teks Draf Surat
[KOP RESMI PERUSAHAAN] PT [NAMA PERUSAHAAN LENGKAP] [Alamat Kantor Pusat, Telepon, Email, dan Website Resmi] --- SURAT PEMBERITAHUAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) Nomor: [Nomor Surat]/HRD-PHK/[Bulan Romawi]/2026 Kepada Yth. Bapak/Ibu [Nama Lengkap Pekerja] NIK Karyawan: [Nomor Induk Karyawan] Jabatan: [Nama Jabatan, misal: Quality Control Supervisor] Departemen: [Nama Departemen / Divisi] di Tempat Dengan hormat, Manajemen PT [Nama Perusahaan] dengan berat hati menyampaikan bahwa sehubungan dengan [Sebutkan Alasan Resmi: misal program efisiensi operasional dan perampingan organisasi perusahaan akibat penurunan kapasitas produksi / penutupan kantor cabang], perusahaan memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Saudara. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan rincian ketentuan pemutusan hubungan kerja sebagai berikut: 1. TANGGAL EFEKTIF BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA Terhitung sejak tanggal [DD Bulan YYYY (Minimal 14 Hari Kerja ke Depan)], hubungan kerja antara PT [Nama Perusahaan] dengan Saudara dinyatakan berakhir secara resmi. 2. PERHITUNGAN HAK FINANSIAL (PESANGON, UPMK, DAN UPH) Sesuai ketentuan Pasal 40 juncto Pasal [Nomor Pasal Alasan] Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, dengan masa kerja Saudara selama [Jumlah Tahun] tahun [Jumlah Bulan] bulan dan upah pokok terakhir sebesar Rp [Nominal Upah Pokok], perusahaan menetapkan hak finansial Saudara dengan rincian: - Uang Pesangon (UP): [misal: 0.5 × 6 bulan upah] = Rp [Nominal UP] - Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): [misal: 1 × 2 bulan upah] = Rp [Nominal UPMK] - Uang Penggantian Hak (UPH): Sisa cuti tahunan [Jumlah Hari] hari = Rp [Nominal UPH] - Upah Terakhir & Tunjangan Proporsional: Rp [Nominal Gaji Berjalan] TOTAL HAK FINANSIAL BERSIH: Rp [Total Nominal Angka] (Terbilang: [Jumlah Terbilang Rupiah]) Seluruh hak finansial tersebut akan dicairkan melalui transfer ke rekening bank Saudara selambat-lambatnya pada tanggal efektif pemutusan hubungan kerja, setelah seluruh proses serah terima tugas dan aset perusahaan (clearance) diselesaikan. 3. KETENTUAN TANGGAPAN / RESPON PEKERJA Mengacu pada Pasal 38 PP No. 35 Tahun 2021: - Apabila Saudara menyetujui pemberitahuan ini, mohon menandatangani Lembar Persetujuan terlampir dan mengembalikannya kepada bagian HRD. - Apabila Saudara menolak pemberitahuan ini, Saudara berhak menyampaikan surat penolakan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat pemberitahuan ini diterima untuk selanjutnya dijadwalkan perundingan bipartit. Perusahaan menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi, kerja keras, dan kontribusi yang telah Saudara berikan selama bertugas di PT [Nama Perusahaan]. Kami mendoakan kesuksesan Saudara dalam meniti karir profesional berikutnya. [Nama Kota], [Tanggal Bulan Tahun] Diterbitkan Oleh, PT [Nama Perusahaan] (Tanda Tangan & Cap Stempel Resmi Perusahaan) [Nama Direktur Utama / Head of HRD] Jabatan: Direktur Operasional & SDM --- LEMBAR TANDA TERIMA SURAT PEMBERITAHUAN: Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini pada tanggal: [Tanggal Terima]. Tanda Tangan Pekerja: __________________________ Nama Lengkap: [Nama Pekerja]

Cara Membuat Dokumen PHK di Suratin Dong (2 Menit)

  1. Lengkapi nama perusahaan dan identitas lengkap karyawan yang bersangkutan.
  2. Pilih alasan pemutusan hubungan kerja (efisiensi, penutupan usaha, pensiun, pelanggaran SP 3, atau berakhirnya masa kontrak).
  3. Masukkan tanggal mulai bekerja, tanggal efektif berakhir, gaji pokok terakhir, serta rincian kompensasi hak pesangon.
  4. Unduh dokumen PDF A4 resmi rapi tanpa watermark, cetak 2 rangkap, bubuhkan stempel perusahaan, dan serahkan secara patut kepada pekerja minimal 14 hari kerja sebelum tanggal efektif.

FAQ

Apakah pekerja kontrak (PKWT) berhak mendapat pesangon PHK?

Tidak mendapat pesangon, melainkan Uang Kompensasi PKWT. Berdasarkan PP 35/2021, pekerja kontrak yang masa kerjanya diakhiri berhak atas Uang Kompensasi proporsional masa kerja (atau ganti rugi sisa masa kontrak jika diakhiri sebelum waktunya oleh salah satu pihak). Pesangon (UP dan UPMK) secara yuridis hanya berlaku bagi pekerja tetap (PKWTT).

Bisakah perusahaan melakukan PHK hanya lewat pesan WhatsApp atau email?

Secara hukum formil, surat pemberitahuan PHK wajib diserahkan dalam bentuk dokumen tertulis resmi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di perusahaan. Menyampaikan PHK hanya melalui pesan chat WhatsApp tanpa surat resmi berpotensi besar dianggap sebagai tindakan PHK sepihak yang cacat prosedur di mata mediator Disnaker.

Apa hak pekerja jika perusahaan menolak membayar pesangon sesuai undang-undang?

Pekerja dapat mencatatkan perselisihan hak ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat untuk proses mediasi tripartit. Jika pengusaha tetap menolak mematuhi anjuran mediator, pekerja dapat mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut sita jaminan atas aset perusahaan.

Disclaimer: Artikel ini disajikan sebagai panduan edukatif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penghitungan final pesangon dan hak pekerja harus merujuk pada regulasi aktif PP No. 35 Tahun 2021 dan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di masing-masing entitas usaha.

Bagikan:chatWhatsApp
description

Gunakan Template Resmi Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Surat pemutusan hubungan kerja resmi dari manajemen kepada karyawan demi menjaga proses profesional dan meminimalisir risiko perselisihan.. Susunan kalimat formal telah disesuaikan dengan standar industri dan instansi pemerintah Indonesia.

editBuka Generator Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Lihat Panduan Lainnya
✦KOMUNITAS & MEDIA SOSIAL• Update Rutin

Suka Panduan Ini? Ikuti Kami di Media Sosial

Dapatkan update contoh surat terbaru, etika korespondensi, dan info berkas kedinasan/PPPK langsung dari praktisi. Bebas request template surat yang belum tersedia!

Follow di Instagram
@suratindong
Follow di Threads
@suratindong
Ikuti di Facebook
Suratin Dong
forumIngin request template surat baru atau tanya seputar format resmi? DM atau mention kami di Instagram / Threads!

Panduan Menarik Lainnya

Baca panduan arrow_forward
Baca panduan arrow_forward
Baca panduan arrow_forward